"Musyawarah Nagari Khusus Penetapan BLT DD Th 2022"
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 didalamnya menyatakan bahwa 40Úna Desa diperuntukkan untuk BLT DD. Oleh karena itu, di Nagari Muaro Paiti menyepakati dan menetapkan jumlah KPM penerima BLT DD adalah sebanyak 140 KPM.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bamus Nagari Muaro Paiti melaksanakan "Musnagsus" dengan melibatkan Pendamping Desa, Pendamping PKH, Wali Nagari beserta perangkat , Ketua KAN, Ketua Muna, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua ...