Assalamualaikum Wr Wb .
Sehubungan dg *Pelaksanaan Pelayanan Terpadu dari Disduk Capil Kabupaten Lima Puluh Kota di Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX pada Jumat/21 Juli 2023 jam 10.00 s/d selesai* maka bersama ini kami sampaikan bbrp hal sbb :
1. Pelayanan Terpadu Adminduk kepada *Penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota* yg akan dilakukan adalah :
a. Perekaman KTP-el bagi penduduk yg belum memiliki KTP, termasuk wajib KTP-el Pemula, lansia, disabilitas dan ODGJ
b. Registrasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (KTP digital)
c. Perubahan KK (bagi KK yg belum KK barcode), surat pindah dan KIA.
d. Penerbitan Akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan
e. Pelayanan dokumen adminduk lainnya
2. Perekaman dilakukan thdp *Penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota yg sudah 17 tahun keatas atau penduduk yg akan berusia 17 tahun pd 14 Februari 2024 (batas lahir sampai dengan 14 Februari 2007)*
3. Sbg persyaratan perekaman penduduk harap membawa : *a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lima Puluh Kota* *b. Fotocopy ijazah terakhir/surat ket lulus*
4. Utk pelayanan perubahan KK, surat pindah, akte2, harap dilengkapi dg persyaratan sesuai dg aturan yg berlaku, dan *didaftarkan secara online ke aplikasi* https://smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id *oleh penduduk ybs atau melalui operator nagari sebelum atau pada hari H pelayanan*
5. Utk registrasi IKD, harap mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital pd smartphone di playstore/appstore utk proses registrasi harap membawa KTP-el nya, menyiapkan email yg aktif dan no telp dan nanti akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lima Puluh Kota