BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI)
Bamus Nagari Muaro Paiti beranggotakan 7 orang yang terdiri dari 6 orang utusan jorong dan 1 orang utusan keterwakilan perempuan.
Bamus atau yang disebut juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. BPD hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.
Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
A. Fungsi Bamus / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari ; dan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.
B. Tugas Bamus / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Adapun tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) antara lain sebagai berikut:
C. Alamat Kantor dan Staff Administrasi Bamus / BPD