You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo NAGARI Muaro Paiti
Muaro Paiti

KEC. Kapur IX, KAB. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Bamus Nagari

administrator 30 November 2023 Dibaca 1.097 Kali
Bamus Nagari

BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI)

Bamus Nagari Muaro Paiti beranggotakan 7 orang yang terdiri dari 6 orang utusan jorong dan 1 orang utusan keterwakilan perempuan.

Bamus atau yang disebut juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. BPD hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.

Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

A. Fungsi Bamus / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari ; dan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.

B. Tugas Bamus / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Adapun tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) antara lain sebagai berikut:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


C. Alamat Kantor dan Staff Administrasi Bamus / BPD

  1. Alamat Kantor Bamus Nagari Muaro Paiti : Jorong Sungai Panjang Indah Nagari Muaro Paiti
  2. Staf Administrasi Bamus /BPD : SALMA RINDIANI

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

APBN 2025 Pendapatan

APBN 2025 Pembelanjaan