"Musyawarah Nagari Khusus Penetapan BLT DD Th 2022"
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 didalamnya menyatakan bahwa 40Úna Desa diperuntukkan untuk BLT DD. Oleh karena itu, di Nagari Muaro Paiti menyepakati dan menetapkan jumlah KPM penerima BLT DD adalah sebanyak 140 KPM.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bamus Nagari Muaro Paiti melaksanakan "Musnagsus" dengan melibatkan Pendamping Desa, Pendamping PKH, Wali Nagari beserta perangkat , Ketua KAN, Ketua Muna, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua TP PKK, dan PSM nagari muaro paiti untuk penetapan penerima BLT tersebut.
Pendamping Desa, Bapak Zulifikar ketika musyawarah memberikan arahan mengenai kriteria penerima BLT ini sesuai yang ada dalam Peraturan Mentri Keuangan yaitu sbb :
a. Domisili di Muaro Paiti
b. Kehilangan mata pencaharian
c. Mempunyai anggota keluarga yg rentan sakit menahun/kronis
d. Keluarga miskin penerima JPS lainnya yg terhenti baik bersumber dr APBN dan atau APBD
e. Rumah tangga dg ART Tunggal atau lansia
Musyawarah berlangsung dengan sangat alot antara peserta musyawarah. Alhamdulillah, Tujuan Musyawarah yaitu menyepakati dan menetapkan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2022 tercapai sesuai dg peraturan yg telah ditetapkan .
Tindak lanjut dari Musyawarah ini adalah Pembuatan SK oleh Wali Nagari dan selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berharap,, dg adanya BLT DD ini bisa bermanfaat utk masyarakat Muaro Paiti.
#Kantor Wali Nagari Muaro Paiti, 09 Feb 2022.