Senin, 07 September 2020
Badan Musyawarah Nagari Muaro Paiti menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus untuk menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 412.2/422/DPMD-N/2020 tentang Penyaluran BLT DD Tahap II.
Dalam Musyawarah Nagari Khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Bamus Nagari Muaro Paiti Bapak Aidil Fitri, peserta Musyawarah yang terdiri dari Pimpinan dan anggota Bamus, Wali Nagari dan Perangkat Nagari, Bhabinkamtibmas, Semua Ketua Lembaga Nagari, dan Pendamping Desa Kecamatan Kapur IX yang juga sebagai Narasumber dalam pelaksanaan Musyawarah Nagari ini, disepakati beberapa hal yang menjadi Keputusan dari Musyawarah yaitu :
1. Ditetapkan Penerima BLT DD Tahap II adalah KPM BLT DD Tahap I dengan kriteria anggota keluarga KPM mengalami penyakit kronis/menahun yang butuh pengobatan rutin.
2. Sesuai dengan arahan dari Pendamping Desa bahwa KPM BLT DD Tahap II boleh ditambah dengan KPM baru yang tidak pernah mendapat bantuan sosial apapun . Berdasarkan ini, peserta Musyawarah menyepakati untuk menambah KPM BLT DD Tahap II dengan kriteria adalah a. KPM yang anggota keluarganya menderita penyakit kronis dan belum pernah mendapat bantuan sosial apapun, b.Lansia KK Tunggal yang belum pernah mendapat bantuan sosial apapun.
3. Pemerintahan Nagari akan segera melakukan verifikasi ulang terhadap KPM Calon penerima BLT DD Tahap II.
Dana yang akan dialokasikan untuk BLT DD Tahap II ini adalah Dana Kegiatan Fisik sebesar lebih kurang Rp.105 Juta, Kegiatan fisik yang dana nya dialihkan ke BLT DD Tahap II ini akan diprioritaskan kembali di Tahun 2021.
Semoga dengan adanya BLT DD Tahap II ini bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Download Lampiran:
Musnagsus Penetapan BLT DD Tahap II