Rabu, 30 September 2020
Pemerintah Nagari Muaro Paiti mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Fase II kepada 85 KPM sesuai dengan Hasil Musyawarah Nagari Khusus Tanggal 07 September 2020 Tentang Penetapan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II...
Pada Musyawarah Nagari sudah ditetapkan Kriteria yang menjadi KPM sesuai dengan Aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Kabupaten, yaitu :
1. Penerima BLT DD Tahap 1 yang anggota keluarganya mengalami penyakit kronis atau butuh pengobatan rutin
2. KPM Baru yang anggota keluarganya mengalami sakit dan butuh pengobatan rutin dan belum pernah mendapat Bantuan Sosial apapun
3. KPM Baru yang termasuk dalam Lansia tunggal dan belum pernah mendapat Bantuan Sosial apapun.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar, kegiatan ini juga juga dihadiri oleh Forkopimca , Pendamping Desa, PSM Nagari Muaro Paiti dan seluruh Perangkat Nagari.